Komdigi sendiri mencatat lebih dari 10 juta data biometrik pelanggan seluler telah terekam dalam 22 hari pertama pelaksanaan registrasi kartu SIM berbasis biometrik sejak mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Capaian tersebut merupakan hasil awal implementasi Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Teknologi Biometrik dalam Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diterbitkan pada Januari 2026.
Melalui aturan itu, setiap registrasi kartu SIM diwajibkan menggunakan verifikasi pengenalan wajah (face recognition) untuk memperkuat validasi identitas pelanggan.
(Rahman Asmardika)