JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan skema insentif fiskal untuk kendaraan listrik. Hal ini menyusul adanya peraturan baru mengenai kebijakan pajak kendaraan berbasis listrik yang menjadi rujukan baru bagi pemerintah daerah.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Aturan ini menjadi dasar baru dalam penetapan kebijakan pajak daerah, termasuk untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen menjaga daya tarik kendaraan listrik melalui kebijakan insentif yang kini sedang disiapkan.
“Pemprov DKI Jakarta saat ini menyiapkan skema insentif fiskal yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Prinsipnya, kami tetap ingin menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan masyarakat, sekaligus tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Morris, dikutip Sabtu (18/4/2026).
Diketahui, sebelumnya kendaraan listrik di DKI Jakarta mendapatkan insentif berupa pajak kendaraan bermotor (PKB) 0 persen dari dasar pengenaan pajak serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kepemilikan.
Namun, dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, skema tersebut tidak lagi otomatis berlaku seperti sebelumnya.
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menyusun regulasi turunan untuk memastikan implementasi aturan baru tetap memperhatikan kondisi masyarakat dan tidak menimbulkan beban berlebih.