Sebagai ilustrasi, Toyota Avanza yang memiliki kapasitas mesin 1.500 cc, akan dikenai pajak tahunan sekitar Rp350 ribu.
Bagaimana dengan di Indonesia? Dengan mengacu pada NJKB, pajak tahunan Toyota Avanza berkisar Rp4 juta. Selain itu, ada biaya lainnya yaitu sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu.
Lalu, bagaimana dengan besaran pajak motor di Malaysia? Untuk motor, pemerintah mengenakan pajak juga berdasarkan kapasitas mesin.
Motor dengan mesin berkapasitas di bawah 1500 cc dikenai pajak 2 ringgit atau sekitar Rp8 rbu. Sementara motor dengan kapasitas mesin 151-200 cc dikenai pajak 30 ringgit atau sekitar Rp130 ribu.
(Erha Aprili Ramadhoni)