JAKARTA - Mengapa lampu rem berwarna merah? Hal ini mungkin masih menjadi pertanyaan.
Penggunaan warna pada lampu rem tidak serta-merta begitu saja. Ada alasan sehingga merah dipilih sebagai warna lampu rem.
Dari informasi yang dihimpun, Jumat (23/1/2026), pemilihan warna merah pada lampu rem ini sudah disepakati secara internasional. Hal tersebut sebagaimana ditetapkan pada konvensi lalu lintas di Vienna pada 1949.
Di Indonesia, penggunaan warna merah pada lampu rem juga diatur dalam undang-undang. Hal ini sebagaiman diatur dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 48 Ayat 3 mengenai sistem lampu dan pemantul cahaya.
Dalam peraturan tersebut termuat soal aturan lampu rem. Karena itu, penggantian warna lampu rem dengan warna lain akan dikenakan sanksi.
Sementara itu, ada pula alasan ilmiah di balik warna merah pada rem. Itu karena warna merah mempunyai gelombang spekttrum paling panjang dibandingkan warna lainnya.
Warna merah memiliki gelombang spektrum sekitar 620-750 nm. Ini berarti warna tersebut mudah ditangkap oleh mata manusia normal.
Spektrum warna adalah rentang atau pengelompokan gelombang cahaya pada frekuensi dan panjang gelombang tertentu yang dapat dilihat oleh mata manusia. Ini terdiri atas warna merah, oranye (jingga), kuning, hijau, biru, dan ungu.
Misalnya, jika diganti warna putih, pengguna jalan akan merasa silau. Akibatnya, hal ini bisa memicu kecelakaan.
Berikut daftar gelombang spektrum warna:
Ungu: 380 - 450 nm
Biru: 450 - 495 nm
Hijau: 495 - 570 nm
Kuning: 570 - 590 nm
Jingga: 590 - 620 nm
Merah: 620 - 750 nm
(Erha Aprili Ramadhoni)