Malaysia, India, dan Prancis Ancam Hukum Grok Terkait Gambar Cabul AI di X

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 05 Januari 2026 18:03 WIB
ilustrasi.
Share :

Prancis juga menuduh Grok menghasilkan konten seksual yang “jelas ilegal” di X tanpa persetujuan orang, menambahkan bahwa gambar yang dibuat oleh Grok berpotensi melanggar Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa.

Sementara itu, kantor kejaksaan di Paris memperluas penyelidikan terhadap X dengan memasukkan tuduhan baru bahwa Grok digunakan untuk menghasilkan dan menyebarkan konten pelecehan anak.

Penyelidikan terhadap X pertama kali diluncurkan pada Juli setelah laporan mengatakan bahwa algoritma platform tersebut dimanipulasi untuk memungkinkan campur tangan asing.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya