Viral Pemotor Ugal-ugalan Malah Ngamuk saat Ditegur

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Kamis 23 Oktober 2025 14:59 WIB
Viral Pemotor Ugal-ugalan Malah Ngamuk saat Ditegur (TikTok/@satlantas.polressukabumi)
Share :

Untuk langkah pertama, Satlantas Polres Sukabumi menindak pelaku dengan Pasal 311 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini mengatur pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor secara membahayakan.

Sanksinya bervariasi tergantung akibat kecelakaan yang terjadi: mulai dari penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp3 juta untuk awal mula perbuatan, hingga penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp24 juta jika menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Kita terapkan dulu Pasal 311. Kemudian untuk langkah selanjutnya kami menyerahkan ke satuan narkoba Polres Sukabumi," ucap Arif.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya