Viral Pemotor Ugal-ugalan Malah Ngamuk saat Ditegur

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Kamis 23 Oktober 2025 14:59 WIB
Viral Pemotor Ugal-ugalan Malah Ngamuk saat Ditegur (TikTok/@satlantas.polressukabumi)
Share :

JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) video memperlihatkan pemotor berkendara secara ugal-ugalan. Ketika ditegur pengendara lain, pria tersebut malah marah-marah dan aksinya semakin membahayakan.

1. Viral Pemotor Ugal-ugalan Malah Ngamuk saat Ditegur

Dalam video yang beredar, pria tersebut menggunakan motor Suzuki Satria FU berwarna ungu. Tampak pria tersebut mengendarai motornya dengan cara yang membahayakan. Ia juga tidak menggunakan helm.

Pria tersebut melotot dan membentak pengendara lain yang menegur cara berkendaranya yang berbahaya. Bukannya menghentikan aksinya, pria tersebut malah menggeber-geber motor yang menggunakan knalpot brong.

Aksi tersebut berhasil menarik perhatian Satlantas Polres Sukabumi yang langsung mencari pengendara motor tersebut. Akhirnya, pria tersebut berhasil ditangkap dan kendaraannya diamankan. Namun, ia tampak tidak menunjukkan rasa bersalah.

"Kami dari Satlantas Polres Sukabumi, terkait motor yang ugal-ugalan kemarin, Minggu tanggal 20 Oktober 2025, kami respons cepat dengan menurunkan anggota untuk menyelidiki atau mencari info. Dan alhamdulillah kami dapatkan di rumah pelaku langsung," kata Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Arif Saepul Haris, dalam unggahan akun TikTok Satlantas Polres Sukabumi.

Ia menyebut, anggotanya sempat kesulitan untuk mencari tahu informasi tentang kendaraan tersebut. Itu karena sepeda motor tersebut tidak dilengkapi pelat nomor.

"Kami masih pendalaman. Tapi diduga motifnya mungkin karena ditegur tidak terima, jadi pelaku sengaja geber atau menggerung-gerungkan kendaraannya," ujar Arif.

 

Untuk langkah pertama, Satlantas Polres Sukabumi menindak pelaku dengan Pasal 311 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini mengatur pidana bagi pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor secara membahayakan.

Sanksinya bervariasi tergantung akibat kecelakaan yang terjadi: mulai dari penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp3 juta untuk awal mula perbuatan, hingga penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp24 juta jika menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Kita terapkan dulu Pasal 311. Kemudian untuk langkah selanjutnya kami menyerahkan ke satuan narkoba Polres Sukabumi," ucap Arif.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya