Selain denda uang, pelanggaran modifikasi warna lampu kendaraan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini berarti pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara dengan maksimal 2 bulan.
Sembarangan memodifikasi warna lampu kendaraan dapat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya, terutama jika warna lampu yang digunakan tidak sesuai dengan aturan. Hal ini dapat membingungkan pengendara lainnya dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
(Erha Aprili Ramadhoni)