JAKARTA - Viral di media sosial video menampilkan speed bump atau polisi tidur berukuran kecil yang disusun berjajar, terlalu tinggi. Keberadaan polisi tidur itu membuat para pengendara mobil dan sepeda motor kesulitan. Bahkan, disebutkan ada pengendara motor mengalami kecelakaan saat melewati polisi tidur yang berada di Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta tersebut.
Sebagaimana dilihat dari video yang diunggah akun Instagram @wonderfulljogja, tampak memperlihatkan speed bump berukuran cukup tinggi. Padahal, speed bump berukuran kecil berjumlah enam buah itu dibuat datar yang berfungsi sebagai peringatan kepada pengendara.
Lalu, bagaimana seharusnya peraturan membuat polisi tidur. Diketahui, untuk membuat atau memasang speed bump, sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang di badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.
Dari peraturan itu, ada beberapa jenis polisi tidur. Berikut penjelasannya :
1. Speed bump dipasang pada pemukiman dan tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian atas 15 cm dgn ketinggian 12 cm dan sudut kelandaian 15 persen.
2. Speed hump dipasang di jalan lokal, biasanya dipakai di area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 - 9 cm dan sudut kelandaian 50 persen.
3. Speed table ukurannya lebih besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.