Proses balik nama ini nantinya akan memudahkan pemilik baru dalam membayar pajak tahunan kendaraan. Selain itu, balik nama juga bertujuan untuk menghindarkan pemilik sebelumnya dari pajak progresif apabila ingin membeli kendaraan yang baru.
Untuk melakukan balik nama kendaraan, perlu disiapkan berkas-berkas sebagai berikut.
BPKB asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi
Kemudian, perlu diketahui pula bahwa untuk melakukan balik nama, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Melansir pajakmobil.com, Selasa (23/04/2024) biaya yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang besarannya sesuai yang tertera pada STNK
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) yang besarannya adalah 2/3 dari dari pokok PKB
Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), yakni sebesar Rp. 35.000
Administrasi STNK sebesar Rp. 100.000
Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp. 60.00)
Itulah tadi biaya balik nama motor Aerox.
(Rina Anggraeni)