JAKARTA - Wuling Air EV salah satu mobil listrik yang diminati masyarakat. Mobil ini pun harganya terjangkau.
Lantas berapa pajak mobil Wuling Air EV? Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (26/3/2024), pajak untuk mobil listrik ini relatif lebih terjangkau dibandingkan mobil berbahan bakar konvensional.
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Wuling Air EV tercatat sebesar Rp388.500. Selain itu, terdapat biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000. Kemudian, ada biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp200.000, serta biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp100.000.
Tidak ada biaya Bea Balik Nama (BBN) yang harus dikeluarkan, sehingga pemilik kendaraan dapat menikmati keringanan ini sesuai dengan peraturan Gubernur No 41 Tahun 2021 di wilayah Jakarta. Hal ini membuat pajak tahunan dan BBN kendaraan listrik menjadi gratis.