Biaya Tambahan Setiap 5 Tahun
Selain itu, setiap 5 tahun saat mengganti pelat nomor, terdapat biaya tambahan, termasuk pengesahan STNK sebesar Rp 100 ribu dan biaya administrasi TNKB sebesar Rp 60 ribu.
Muhamad Nurifan Anwar
(Imantoko Kurniadi)