Platform Online Ngeyel Tak Moderasi Konten, Kominfo Siap Blokir!

Tangguh Yudha, Jurnalis
Kamis 23 November 2023 19:18 WIB
Kominfo minta platform online moderasi konten (Foto: Istimewa)
Share :

"Ada peringatan tertulis, administratif, sampai pemutusan akses. Kominfo bisa langsung memberi sanksi, tidak perlu ada aduan," tutupnya.

Untuk diketahui, aturan moderasi tersebut juga tertuang dalam Pasal 40 Ayat 2b, 2c, 2d UU ITE. Aturan ini terkait penambahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan moderasi konten yang berbahaya.

(Saliki Dwi Saputra )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya