Apakah Motor Bodong Bisa Bikin Surat Baru? Begini Penjelasannya

Redaksi, Jurnalis
Jum'at 03 November 2023 15:50 WIB
Ilustrasi motor. (Doc. MPI)
Share :

Selain masalah dokumen, salah satu penyebab umum kendaraan menjadi bodong adalah ketidakpatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Jika sepeda motor tidak dibayar pajaknya selama diua tahun berturut-turut, maka akan menyebabkan status motor tersebut menjadi bodong.

Pajak kendaraan sendiri adalah kewajiban pemilik kendaraan. Ketidakpatuhan dalam membayar pajak dapat mengakibatkan sanksi hukum, termasuk pencabutan hak untuk mendaftar ulang kendaraan atau membuat surat baru.

Ketentuan mengenai kendaraan bodong dan peraturan yang mengatur registrasi kembali kendaraan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 74 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 74 ayat 3 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diregistrasi kembali.

Pasal tersebut menegaskan bahwa kendaraan yang sudah dihapus dari data registrasi akibat pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap pajak tidak dapat diregistrasi kembali ke dalam sistem. Oleh karena itu, motor bodong tidak memiliki kesempatan untuk membuat surat baru.

Alvitho Devano

(Imantoko Kurniadi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya