JAKARTA – Apakah motor bodong bisa bikin surat baru? Tentu banyak orang yang menanyakan hal tersebut.
Motor bodong indentikan dengan kendaraan roda dua yang memiliki berbagai masalah administratif.
Beberapa masalah yang menyebabkan motor menjadi bodong adalah PKB dan BBN-KB tidak dibayar selama dua tahun, motor curian yang tidak memiliki surat legal, kepemilikan motor yang tidak dapat diverifikasi, dan motor yang memiliki perubahan dalam nomor rangka atau nomor mesin yang tidak sah.
BACA JUGA:
Lantas apakah motor bodong bisa membuat surat baru? Simak ulasannya berikut ini dilansir dari berbagai sumber, Jumat (3/11/2023).
Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah motor bodong tidak dapat membuat surat baru dengan alasan apapun.
Motor bodong umumnya mengacu pada kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen dan surat kendaraan yang sah. Ini bisa mencakup masalah seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak valid, BPKB yang tidak sah, atau bahkan kepemilikan kendaraan yang tidak jelas.
Sebagai tambahan, kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen valid adalah hal yang ilegal di Indonesia.
BACA JUGA:
Pemerintah telah mengatur ketat registrasi kendaraan bermotor untuk memastikan bahwa setiap kendaraan mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk pembayaran pajak dan biaya lainnya yang diperlukan.
Tanpa dokumen yang sah, maka motor tidak dapat mendaftar ulang ataupun membuat surat baru.