Tilang Uji Emisi Diberhentikan, Begini Reaksi Warganet

Redaksi, Jurnalis
Jum'at 03 November 2023 13:29 WIB
Ilustrasi motor. (Doc. Freepik)
Share :

Sebagaimana diketahui, ada prasyarat untuk kendaraan mobil ataupun motor untuk lolos uji emisi. Kendaraan yang tidak lulus uji emisis bakal ditilang dan terkena denda.

Sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.

Sesuai peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan lulus uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Semetntara kendaraan roda empat yang tidak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Alvitho Devano

(Imantoko Kurniadi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya