JAKARTA - Pada 1 November kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan razia uji emisi dengan tujuan menekan polusi udara yang kian memburuk.
Kendaraan bermotor yang usianya lebih dari tiga tahun akan diperiksa saat memasuki wilayah Jakarta. Pemprov DKI telah melakukan razia emisi diberbagai titik yang tersebar di Jakarta.
Setelah satu hari berjalan, tilang uji emisi kembali diberhentikan. Alasan utama dari pemberhentian tersebut adalah banyaknya masyarakat yang komplain.
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya masih akan fokus untuk memberikan himbauan serta sosialisasi terhadap masyarakat yang kendaraanya tidak lolos uji emisi. Dengan demikian, tidak ada lagi penilangan atas kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Beberapa netizen tentunya mengomentari hal tersebut dan di curahkan dibebagai media sosial. Menurutnya, memang sudah seharusnya razia emisi ini tidak menerapkan sistem tilang.
“Tak perlu ditilang. Harusnya ditahan STNK lalu suruh ke bengkel. Kalau sudah lolos emisi kasih stnknya. Kalau gini kan jadi double pengeluaran,” tulis @den***.
BACA JUGA:
“Daripada bayar denda mending duitnya buat bayar bengkel pak benerin mesin biar lolos uji emisi. Harusnya pertama dikasih surat rekomendasi dulu untuk diperbaiki dalam jangka waktu misal 30 hari kedepan dan plat nomornya dicatat di sistem. Jadi misal setelah waktu 30 hari itu ketemu razia lagi dan masih belum lolos emisi, baru tilang,” tulis @sya***.
Netizen juga mempertanyakan tentang jaminan uji emisi dan uang denda yang dapat membuat udara Jakarta menjadi bersih.
“Apakah dengan adanya uji emisi dan uang denda itu menjamin udara jakarta menjadi bersih? Gimana kalo kita balik permasalahannya. Jika sampai awal tahun udara jakarta tidak berhasil bersih kendaraan yg kena sanksi dikembalikan dananya 4x lipat sebagai bentuk kompensasi tidak berhasilnya kebijakan yg dibuat,” ujar @and***.