JAKARTA - Media sosial milik Meta, Instagram dan Facebook ternyata sedang mengurus izin usaha untuk menjadi platform belanja online atau social commerce. Langkah ini diambil untuk menghindari kasus yang menimpa TikTok Shop beberapa minggu lalu.
Perizinan Meta untuk mengurus izin Social Commerce di Indonesia turut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (16/10/2023).
"(Instagram dan Facebook) sedang mengajukan (izin) sosial commerce," ujar Isy kepada awak media.
Dia menjelaskan saat ini pemerintah tengah fokus memisahkan antara platform sosial media dengan belanja online. Sehingga platform media sosial dilarang pemerintah untuk mengoperasikan belanja online.
Isy menjelaskan platform media sosial boleh digunakan hanya sekadar untuk media pemasaran atau mengiklankan sebuah produk. Tapi tidak boleh mencakup atau memfasilitasi transaksi sebuah produk.
"(Sosial media) tidak boleh lah transaksi, hanya (boleh) iklan saja," lanjutnya.