JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang uji emisi mulai November 2023.
Caranya adalah dengan melakukan razia di jalan dengan memilih secara acak dengan catatan kendaraan berusia di atas 3 tahun.
BACA JUGA:
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch, Edison Siahaan, mengataka mekanisme razia bisa memunculkan konflik antara masyarakat dan petugas kepolisian.