Kendaraan yang Belum dan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Disinsentif Tarif Parkir, Intip Lokasinya

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2023 11:23 WIB
Ilustrasi parkiran. (doc. Freepik)
Share :

 

JAKARTA – Uji emisi untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun masih tetap bergulir.

Bahkan pemerintah Provinsi (Pemprov), DKI Jakarta, sebelumnya telah menyiapkan berbagai sanksi diterapkan untuk pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lolos uji emisi, yakni berupa penilangan.

Kini, ada hukuman disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak melaksanakan aturan tersebut.

 BACA JUGA:

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan setidaknya ada 10 lokasi disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang belum dan tak lolos uji emisi.

Lokasinya saat ini berada di pasar PD Pasar Jaya, yakni Glodok, Ciracas, Cibubur, Pramuka, Perumnas Klender, Pasar Baru, Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Tebet Barat, dan Pondok Labu.

“Masih ada 14 lokasi parkir pasar PD Pasar Jaya lainnya yang masih dalam proses pengembangan integrasi sistem disinsentif dan telah dilaksanakan sosialisasi, yakni di Pasar Tomang Barat, Grogol, Cengkareng, Senen Blok III, UPB Jatinegara, Kramat Jati, Rawabening, Enjo, Sunter Podomoro, Asem Reges, Santa, Ciplak, Klender SS, dan Pondok Bambu,” kata Ani dalam keterangan resmi.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, pemberlakuan disinsentif tarif parkir juga telah dilaksanakan pada 10 lokasi parkir, yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Gedung Parkir Blok M, Pelataran Parkir Kantor Samsat, Pelataran Parkir Pasar Mayestik, Park And Ride Kalideres, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Kampung Rambutan, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Gedung Parkir Taman Menteng, dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki.

Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan kembali tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dengan usia di atas tiga tahun. Penindakan ini akan dilakukan mulai November 2023 setelah berdiskusi dengan kepolisian.

“Kami terus mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya. Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023,” ujar Ani.

 BACA JUGA:

Lokasi tilang kali ini juga akan berpindah-pindah yang disesuaikan dengan arus lalu lintas. Hal ini guna mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas mengingat tilang uji emisi memerlukan waktu.

(Imantoko Kurniadi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya