Kendaraan yang Belum dan Tidak Lolos Uji Emisi Kena Disinsentif Tarif Parkir, Intip Lokasinya

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Senin 09 Oktober 2023 11:23 WIB
Ilustrasi parkiran. (doc. Freepik)
Share :

 

JAKARTA – Uji emisi untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun masih tetap bergulir.

Bahkan pemerintah Provinsi (Pemprov), DKI Jakarta, sebelumnya telah menyiapkan berbagai sanksi diterapkan untuk pemilik kendaraan yang belum melakukan uji emisi atau tidak lolos uji emisi, yakni berupa penilangan.

Kini, ada hukuman disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak melaksanakan aturan tersebut.

 BACA JUGA:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya