Biaya perpanjang SIM A. (Doc. Freepik)
Jadi, total dana yang harus dikelurkan untuk perpanjangan SIM A, yaitu sebesar Rp215 ribu.
Cara Perpanjang SIM Online
- 1. Pertama, lakukan download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store jika Android dan untuk IOS lakukan pengunduhan di App Store
- 2. Registrasi melalui nomor handphone guna mendapatkan kode OTP
- 3. Jika sudah mendapatkan pesan OTP, input kode OTP tersebut
- 4. Lakukan pembuatan PIN
- 5. Lakukan penginputan data pribadi, seperti NIK, nama, dan email
- 6. Lakukan pengaktifan akun melalui email.
- 7. Verifikasi KTP dengan fitur foto
- 8. Tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id dan lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
- 9. Setelah itu, pilih menu SIM dan lakukan perpanjangan SIM
- 10. Unggah dokumen persyaratan perpanjangan SIM online
- 11. Lakukan pemilihan Satpas penerbit SIM
- 12. Masukkan nomor rekening Anda
- 13. Pilih metode pengiriman
- 14. Lalu, pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
- 15. Selesaikan pembayaran
- 16. Jika sudah melakukannya, sistem akan memproses dan mengirimkan SIM Anda jika selesai diperpanjang.
Aidil Sani
(Imantoko Kurniadi)