Dokumen pemberitahuan impor barang (jika mobil CBU)
Surat Keterangan Impor Ranmor yang disahkan pejabat Bea Cukai
Surat Keterangan Bebas Pajak (jika diberikan fasilitas bebas pajak)
Surat Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri
Hasil Penelitian Keabsahan Surat Keterangan Ranmor dari Korlantas Polri
Hasil cek fisik
Jika semua persyaratan di atas lengkap dan disetujui, maka plat CD dan CC bisa diterbitkan oleh Satlantas Polri dilengkapi dengan STNK dan BPKB nya.
(RIN)
(Rani Hardjanti)