-Contoh: CD 66 - 90
Begitupun dengan pelat CC diawali dengan kode “CC”, diikuti kode negara, dan diakhiri dengan nomor urut registrasi.
Adapun alasan dibuat pelat CD dan CC sebagai tanda identifikasi bahwa mobil tersebut digunakan secara resmi oleh pejabat negara asing dalam menjalankan kepentingan tertentu di Indonesia.
Penggunaan plat CD dan CC tidak bisa sembarang. Selain itu, penerbitan plat CD dan CC cukup rumit karena harus menyertakan surat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
Berikut beberapa syarat pembuatan plat CD dan CC:
Tanda bukti identitas PNA yang mengajukan
Surat Permohonan dari PNA
Faktur Ranmor
Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan