Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Simak Syarat dan Biayanya

Redaksi, Jurnalis
Rabu 13 September 2023 21:01 WIB
Ilustrasi pengendara motor. (Doc. Pixabay)
Share :

Biaya yang dikenakan untuk penerbitan ulang STNK kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp100.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp200.000.

Selanjutnya, biaya penerbitan ulang BPKB untuk kendaraan roda dua Rp225.000 dan untuk kendaraan roda empat Rp375.000.

Muhammad Aidil Sani

(Imantoko Kurniadi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya