Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Simak Syarat dan Biayanya

Redaksi, Jurnalis
Rabu 13 September 2023 21:01 WIB
Ilustrasi pengendara motor. (Doc. Pixabay)
Share :

Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang

Persyaratan mengurus STNK dan BPKB Hilang

 langkah pertama yang bisa Anda lakukan ialah mengumpulkan dokumen yang diperlukan, terdiri dari:

  • • Melakukan pengisian formulir untuk pemilik kendaraan. Membawa KTP dan surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
  • • Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
  • • Berikan dokumen tambahan surat keterangan dari polsek atau polres, untuk STNK yang hilang.
  • • Untuk BPKB yang hilang, berikan surat keterangan regident tempat BPKB diterbitkan.
  • • Fotokopi STNK dan BPKB yang hilang.

Biaya mengurus STNK dan BPKB Hilang

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya