Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang, Simak Syarat dan Biayanya

Redaksi, Jurnalis
Rabu 13 September 2023 21:01 WIB
Ilustrasi pengendara motor. (Doc. Pixabay)
Share :

JAKARTA - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen yang sangat penting, yang harus dijaga dengan baik.

Jika kehilangan kedua dokumen tersebut akan sangat merepotkan pemilik kendaraan dan kesulitan jika ingin menjualnya.

Namun jika hal itu sudah kejadian, tentu bakal sangat merepotkan, tapi bukan berarti kita tidak bisa mendapatkanya kembali.

Lantas bagaimana cara untuk mengurus STNK dan BPKB Kendaraan Hilang? Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (13/9/2023), Simak ulasannya berikut ini.

Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang

Persyaratan mengurus STNK dan BPKB Hilang

 langkah pertama yang bisa Anda lakukan ialah mengumpulkan dokumen yang diperlukan, terdiri dari:

  • • Melakukan pengisian formulir untuk pemilik kendaraan. Membawa KTP dan surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
  • • Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik.
  • • Berikan dokumen tambahan surat keterangan dari polsek atau polres, untuk STNK yang hilang.
  • • Untuk BPKB yang hilang, berikan surat keterangan regident tempat BPKB diterbitkan.
  • • Fotokopi STNK dan BPKB yang hilang.

Biaya mengurus STNK dan BPKB Hilang

Biaya yang dikenakan untuk penerbitan ulang STNK kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp100.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp200.000.

Selanjutnya, biaya penerbitan ulang BPKB untuk kendaraan roda dua Rp225.000 dan untuk kendaraan roda empat Rp375.000.

Muhammad Aidil Sani

(Imantoko Kurniadi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya