JAKARTA - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen yang sangat penting, yang harus dijaga dengan baik.
Jika kehilangan kedua dokumen tersebut akan sangat merepotkan pemilik kendaraan dan kesulitan jika ingin menjualnya.
Namun jika hal itu sudah kejadian, tentu bakal sangat merepotkan, tapi bukan berarti kita tidak bisa mendapatkanya kembali.
Lantas bagaimana cara untuk mengurus STNK dan BPKB Kendaraan Hilang? Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (13/9/2023), Simak ulasannya berikut ini.
Cara Mengurus STNK dan BPKB Hilang
Persyaratan mengurus STNK dan BPKB Hilang
langkah pertama yang bisa Anda lakukan ialah mengumpulkan dokumen yang diperlukan, terdiri dari:
Biaya mengurus STNK dan BPKB Hilang
Biaya yang dikenakan untuk penerbitan ulang STNK kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp100.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp200.000.
Selanjutnya, biaya penerbitan ulang BPKB untuk kendaraan roda dua Rp225.000 dan untuk kendaraan roda empat Rp375.000.
Muhammad Aidil Sani
(Imantoko Kurniadi)