JAKARTA – Uji emisi menjadi sorotan belakangan ini akibat polusi udara di wilayah Jabodetabek yang semakin memburuk.
Kendaraan yang tak lolos uji emisi bakal ditindak tilang dengan besaran denda Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.
Uji emisi merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Uji emisi mesin bensin difokuskan pada kadar HC (Hidrokarbon) dan CO (Karbon Monoksida) yang akan meningkat akibat pembakaran mesin yang kurang sempurna.
Untuk mesin diesel, uji emisi difokuskan pada tingkat kepekatan (opasitas) gas buang yang akan semakin tinggi ketika sistem pembakaran mesin bermasalah. Apabila menunjukkan angka yang melewati ambang batas, maka harus rela ditilang.
Demi mengantisipasi hal tersebut, Auto2000 membuka layanan uji emisi gratis pada 22 cabang bengkel di wilayah Jakarta.
Uji emisi gratis ini hanya ditujukan untuk seluruh mobil Toyota, berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.
Mobil yang lulus uji emisi akan didaftarkan ke sistem informasi milik Pemprov DKI Jakarta yang berlaku selama 1 tahun.
Hasilnya, mobil tersebut tidak akan kena tilang saat ada razia uji emisi yang dilakukan oleh Kepolisian dan Pemprov DKI Jakarta. Tapi, penindakan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang usianya di atas tiga tahun.
“Auto2000 sebagai member of Astra memberikan layanan uji emisi gratis untuk mobil Toyota segala usia dalam mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta menurunkan tingkat polusi udara, salah satunya yang dihasilkan oleh gas buang kendaraan bermotor,” kata Nur Imansyah Tara, Aftersales Business Division Head Auto2000, dalam keterangan resmi.
Apabila mobil belum lulus uji emisi, maka Service Advisor akan menyarankan perbaikan yang dibutuhkan. Biaya jasa dan parts pengganti menjadi tanggung jawab pelanggan kecuali dilakukan bersamaan dengan servis berkala.