JAKARTA - Kepolisian mulai menindak mobil dan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi di Jakarta, mulai Jumat (1/9/2023) kamarin.
Lalu untuk selanjutnya selama tiga bulan ke depan, pihak kepolisian akan terus lakukan penindakan untuk mengecek kelaikan kendaraan.
Dan proses tilang uji emisi ini akan dilakukan seminggu sekali oleh petugas berwenang, untuk lokasinya diketahui bakal berubah-ubah.
Sebagai catatan, tilang uji emisi ini mengacu pada aturan Gubernur Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor mengatur, setiap sepeda motor dan mobil yang berusia tiga tahun ke atas wajib uji emisi setahun sekali.
Jika tidak lulus uji emisi, pemilik kendaraan akan diberi sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Pasal 285 dan 286. Untuk sepeda motor akan didenda Rp250.000, sementara mobil Rp500.000.
Untuk itu, bagi kendaraan yang umurnya tiga tahun ke atas, pemilik harus segera lakukan perawatan dan pengecekan emisi.
Diketahui, saat ini ada banyak lokasi uji emisi sepeda motor yang bisa Anda sambangi total sebanyak 107 bengkel, lokasinya bisa Anda pantau pada https://ujiemisi.jakarta.go.id/webview/peta-r2
Sedangkan untuk uji emisi kendaraan roda empat, pemerintah juga telah menetapkan 334 bengkel untuk lakukan uji emisi, lokasi dan detail informasinya bisa di lihat di sini: https://ujiemisi.jakarta.go.id/webview/peta-r4