Pada pasal 12 ayat 3 juga disebutkan, inkonsistensi pemenuhan persyaratan yang diatur dalam Pasal 11 Lembaga Verifikasi Independen (LVI), akan direkomendasikan kepada KPA untuk mencabut KBL berbasis baterai roda dua dari peserta penerima bantuan.
“Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,” ujar Taufiek.
Adapun jenis motor listrik penerima potongan harga terdaftar dalam sistem informasi bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua (Sisapira). Motor yang terdaftar pada sisapira harus memenuhi TKDN.
(Citra Dara Vresti Trisna)