Kerugian
1. Kondisi apa adanya
Motor hasil tarikan leasing yang dijual di balai pelelangan apa adanya sesuai dengan kondisi terakhir didapatkan dari nasabah. Ini juga yang menentukan harga dasar motor, sehingga Anda perlu memerhatikan penilaian yang diberikan balai lelang.
2. Surat-surat motor mati
Balaij lelang resmi dipastikan menjual motor dengan surat-surat lengkap sesuai yang dikeluarkan oleh Kepolisian Indonesia. Hanya saja, pajak kendaraan mati dan ini bisa dijadikan estimasi dalam menentukan harga saat mengikuti proses lelang.
3. Tak tahu riwayat motor
Kondisi motor yang dijual di balai lelang memang apa adanya, sehingga tak tahu riwayat kendaraan tersebut. Untuk itu, sebagai calon pembali harus benar-benar melihat kondisi motor sesuai dengan penilaian balai lelang.
(Citra Dara Vresti Trisna)