JAKARTA – Motor hasil sitaan leasing akan dijual di balai lelang resmi yang sudah bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan. Tapi, lihat lagi keuntungan dan kerugian membeli motor bekas hasil sitaan leasing.
Membeli motor bekas memang menjadi pilihan terbaik bagi mereka yang memiliki dana terbatas, mengingat harga sepeda motor saat ini cukup tinggi. Mengikuti pelelangan juga menjadi cara terbaik untuk mendapatkan motor impian dengan harga murah.
Tapi, pastikan datang ke balai lelang resmi yang sudah terdaftar di lembaga pemerintahan dan memiliki izin. Berikut keuntungan dan kerugian membeli motor bekas sitaan leasing seperti dikutip dari berbagai sumber.
Keuntungan
1. Harga dasar murah
Balai pelelangan biasanya memasang harga dasar yang sangat rendah pada motor hasil tarikan leasing dibandingkan dengan yang ada di pasaran. Bahkan, harganya bisa dimulai dari Rp2 juta dengan kelipatan penawaran lelang sebesar Rp100 ribu.
Apabila ada sepeda motor hasil sitaan leasing yang tak laku dalam pelelangan, Anda juga bisa langsung menawarnya dengan harga dasar tanpa perlu ikut lelang. Ini memberikan keuntungan besar bagi Anda.
2. Banyak pilihan
Perusahaan pembiayaan memiliki banyak nasabah yang menggunakan jasa mereka untuk membeli berbagai jenis sepeda motor. Oleh karena itu, motor hasil tarikan leasing yang dijual di balai pelelangan juga beragam model.
Namun, Anda harus menentukan terlebih dahulu motor incaran dan mencari informasi motor apa saja yang tersedia di pelelangan. Ini membuat Anda tidak akan asal ikut dalam perang harga saat proses lelang berlangsung.
3. Peluang bisnis
Dijual dengan harga yang lebih murah pastinya membeli motor hasil sitaan leasing dapat dijadikan peluang bisnis. Mendapatkan motor dengan harga yang lebih murah di balai pelelangan, Anda bisa menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Kerugian
1. Kondisi apa adanya
Motor hasil tarikan leasing yang dijual di balai pelelangan apa adanya sesuai dengan kondisi terakhir didapatkan dari nasabah. Ini juga yang menentukan harga dasar motor, sehingga Anda perlu memerhatikan penilaian yang diberikan balai lelang.
2. Surat-surat motor mati
Balaij lelang resmi dipastikan menjual motor dengan surat-surat lengkap sesuai yang dikeluarkan oleh Kepolisian Indonesia. Hanya saja, pajak kendaraan mati dan ini bisa dijadikan estimasi dalam menentukan harga saat mengikuti proses lelang.
3. Tak tahu riwayat motor
Kondisi motor yang dijual di balai lelang memang apa adanya, sehingga tak tahu riwayat kendaraan tersebut. Untuk itu, sebagai calon pembali harus benar-benar melihat kondisi motor sesuai dengan penilaian balai lelang.
(Citra Dara Vresti Trisna)