Aturan Baru! Ternyata Tak Semua Motor Dapat Subsidi Konversi Motor Rp7 Juta

Citra Dara Vresti Trisna, Jurnalis
Kamis 02 Februari 2023 17:41 WIB
Ilustrasi konversi motor listrik. (Foto: Dok.Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan dua model yang mendapat insentif sebesar Rp7 juta, yakni: kendaraan listrik baru dan motor konversi motor konvensional ke listrik. Lalu, apa syarat yang diperlukan untuk mendapat insentif konversi motor listrik?

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, ada syarat yang harus dipernuhi sebelum mendapatkan insentif konversi motor listrik.

Dadan mengungkapkan, salah satu syarat mendapat insentif pada konversi adalah memenuhi prasyarat usia kendaraan. Motor yang bisa mendapat konversi adalah yang berusia tidak lebih dari sepuluh tahun.

Syarat berikutnya adalah motor yang akan dikonversi harus punya kapasitas mesin minimal 100-125 cc. Motor hasil konversi yang menerima subsidi akan memiliki batas atas dan bawah untuk motor penggeraknya, yakni 3-5kW.

Sedangkan batrai yang digunakan pada motor konversi adalah baterai lithium berkapasitas 1,2 kWh-1,5 kWh. Selain itu, mesin motor konvensional yang telah dikeluarkan dari motor tidak boleh dijual atau digunakan kembali karena akan dimusnahkan.

Dadan menuturkan, tujuan pemerintah terkait konversi adalah untuk meningkatkan jumlah pengguna motor listrik. Oleh karena itu, pihaknya mengupayakan tidak terjadi penggunaan dua kali mesin motor konvensional untuk keperluan lain.

Selain itensif melakukan konversi, Kementerian ESDM melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menggelar pelatihan.

“Kementerian ESDM telah melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik hingga mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan sejumlah 143 unit,” kata Dadan, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (1/2/2023).

Pelatihan konversi motor konvensional menjadi motor listrik ini diberikan kepada 49 bengkel di Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Ia menambahkan, saat ini Kementerian ESDM sedang menginventarisasi bengkel-bengkal bersertifikat konversi untuk mendapat pelatihan agar dapat memperbanyak bengkelnya.

Dadan menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan rakor, pendidikan terkait konversi pada bengkel bakal diselenggarakan di 10 kota besar di Indonesia.

(Citra Dara Vresti Trisna)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya