Selain UU nomor 19, UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) yang mengatur tentang perdagangan organ tubuh manusia juga dijadikan dasar pemblokiran tesebut.
Pihak Kemenkominfo juga memblokir lima grup di platform media sosial yang memiliki konten terkait dengan penjual organ tubuh manusia.
Semuel A Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo mengatakan bahwa setelah dianalisis oleh timnya, situs-situs perdagangan organ jual beli manusia yang diblokir semuanya berasal dari luar negeri.
(DRA)
(Kemas Irawan Nurrachman)