Penjelasan Kominfo Soal Maraknya Keluhan STB Buruk Setelah Siaran TV Analog Dimatikan

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 11 November 2022 15:36 WIB
Penjelasan Kominfo soal maraknya keluhan STB buruk setelah siaran TV analog dimatikan (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi banyaknya keluhan masyarakat seputar kualitas set top box (STB), perangkat ini untuk mengonversi siaran TV digital ke pesawat TV analog.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mulyadi, mengakui memang tidak semua produk STB mampu mengonversi siaran TV digital di Indonesia dengan baik.

Hanya STB yang mendukung digital video broadcasting - second generation terrestrial (DVB-T2) yang dapat digunakan di negara ini. DVB-T2 merupakan standar terbaru transmisi siaran TV digital termasuk pengiriman audio, video, dan data.

Guna memastikan STB DVB-T2 yang akan diedarkan memenuhi berbagai persyaratan teknis dan regulasi, maka Kemenkominfo melaksanakan proses sertifikasi.

“Hanya STB yang tersertifikasi yang boleh diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia,” jelasnya kepada MPI, Kamis (10/11).

Acuan sertifikasi adalah Peraturan Menkominfo No 4/2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran serta Peraturan Menkominfo No 3/2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Broadcasting Terrestrial-Second Generation.

STB juga harus mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) oleh Kementerian Perindustrian serta lolos tes electro magnetic kompatibilitas (EMC) dari Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemenperin, Bandung.

Mulyadi memastikan, semua perusahaan penyedia STB menempuh proses perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS). Seluruh proses sertifikasi dilakukan terbuka melalui portal e-sertifikasi Kemenkominfo di https://sertifikasi.postel.go.id/.

“Karena itu, kita harus teliti sebelum membeli perangkat STB. Beli hanya yang sudah tersertifikasi agar spesifikasinya sesuai dengan siaran TV digital di Indonesia dan tidak dikecewakan,” ujar Mulyadi.

Di tempat terpisah, Entin, 54, warga RT 15/07 Taman Harapan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, mengaku STB gratis yang diterimanya dari kantor kelurahan sudah rusak. Dia lalu membeli STB sendiri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya