JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengesahan tersebut, diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pagi ini, Selasa (20/9/2022). Pengambilan keputusan tingkat II ini, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus.
Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pelindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab serentak anggota dewan yang hadir.