3. Mendesak pengampu kebijakan, baik eksekutif maupun legislatif untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi dan mengesahkannya bagi kepentingan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia. Saat ini Indonesia seakan “telanjang” di era digital dengan rezim arus data lintas batas negara saat ini.
4. Mendukung sepenuhnya dan siap berkolaborasi dengan kegiatan edukasi literasi digital bagi masyarakat yang dilakukan oleh berbagai pihak di Indonesia. Khususnya terkait Jaga Data Pribadi / Privasi dan Keamanan Digital Personal, pemahaman dan kemampuan masyarakat Indonesia secara umum masih perlu dibangun bersama. Sebagai catatan, saat ini ICT Watch telah menyiapkan pula materi edukasi / advokasi tentang Jaga Data Pribadi / Privasi yang dapat diakses melalui alamat https://s.id/jagaprivasi
(Helmi Ade Saputra)