16 Penyebab Mobil Rusak Tak Bisa Klaim Polis Asuransi

Tangguh Yudha, Jurnalis
Kamis 25 Agustus 2022 12:03 WIB
Ilustrasi mobil (dok Freepik)
Share :

Selain itu, polis juga tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas:

1. Aksesoris yang tidak disebutkan dalam polis

2. Ban/velg/dap yang tidak disertai kerusakan bagian lain dari kendaraan

3. STNK dan BPKB rusak/hilang.

Maka dari itu, para pemilik polis harus membaca isi polis serta mencermati jenis pertanggungan, luas jaminan, risiko yang dijamin serta risiko yang dikecualikan dalam polis yang mengacu pada PSAKBI.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya