6. Cek Status Permohonan Pendaftaran PSE
Ketika sudah mengisi semua, status permohonan akan menjadi ‘menunggu TTD’. Jika sudah selesai, statusnya kan berubah menjadi “selesai” dan biasanya dibutuhkan waktu 1 hari kerja.
7. Status Permohonan Pendaftaran Selesai
Setelah status permohonan dinyatakan “selesai”, maka kolom ‘Nomor TDPSE’ dan ‘Tanggal SE’ akan terisi dan dapat simbol unduh yang terdapat pada kolom aksi.
8. Mengisi Survey Sebelum Mengunduh Tanda Daftar PSE
Sebelum dapat diunduh, pastikan pendaftar mengisi Survey Kepuasaan Masyarakat. Hal ini untuk mendukung peningkatan kualitas layanan.
9. Tanda Daftar PSE Siap Digunakan
Tanda Daftar selesai di unduh dan seluruh proses dinyatakan selsai. Nama PSE akan terdaftar yang bisa diakses melalui https://layanan.kominfo.go.id pada menu “Direktori/Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar
Demikian pembahasan mengenai sembilan tahap pendaftaran PSE, semoga bisa membantu.
(Ahmad Muhajir)