Setelah menginjak rem, kendaraan membutuhkan tambahan 0,5 sampai 1 detik untuk dapat berhenti dengan maksimal. Berdasarkan pertimbangan ini, 3 detik ditentukan sebagai jarak yang paling aman untuk kendaraan.
TMC Polda Metro Jaya bahkan menetapkan sejumlah versi jarak aman yang cocok khusus untuk pengendara mobil dan motor.
Jarak yang direkomendasikan oleh pihak kepolisian adalah dalam satuan meter, sesuai dengan kecepatan laju kendaraan.
Berikut rekomendasi jarak aman kendaraan:
30 km/jam : Jarak minimal 15 meter, Jarak aman 20 meter
40 km/jam : Jarak minimal 20 meter, Jarak aman 40 meter
50 km/jam : Jarak minimal 25 meter, Jarak aman 50 meter
60 km/jam : Jarak minimal 30 meter, Jarak aman 60 meter
70 km/jam : Jarak minimal 35 meter, Jarak aman 65 meter
80 km/jam : Jarak minimum 40 meter, jarak aman 70 meter
90 km/jam : Jarak minimum 45 meter, Jarak aman 75 meter
100 km/jam : Jarak minimal 50 meter, Jarak aman 80 meter.
(Kurniawati Hasjanah)