Pikap Tabrak 4 Motor di Mojokerto, Pahami Lagi Pentingnya Jarak Aman agar Terhindar dari Kecelakaan

Sholahudin, Jurnalis
Jum'at 08 April 2022 09:34 WIB
Kecelakaan beruntun pikap dengan 4 motor (Dok iNews/Sholahudin)
Share :

Setelah menginjak rem, kendaraan membutuhkan tambahan 0,5 sampai 1 detik untuk dapat berhenti dengan maksimal. Berdasarkan pertimbangan ini, 3 detik ditentukan sebagai jarak yang paling aman untuk kendaraan.

TMC Polda Metro Jaya bahkan menetapkan sejumlah versi jarak aman yang cocok khusus untuk pengendara mobil dan motor.

Jarak yang direkomendasikan oleh pihak kepolisian adalah dalam satuan meter, sesuai dengan kecepatan laju kendaraan.

Berikut rekomendasi jarak aman kendaraan:

30 km/jam : Jarak minimal 15 meter, Jarak aman 20 meter

40 km/jam : Jarak minimal 20 meter, Jarak aman 40 meter

50 km/jam : Jarak minimal 25 meter, Jarak aman 50 meter

60 km/jam : Jarak minimal 30 meter, Jarak aman 60 meter

70 km/jam : Jarak minimal 35 meter, Jarak aman 65 meter

80 km/jam : Jarak minimum 40 meter, jarak aman 70 meter

90 km/jam : Jarak minimum 45 meter, Jarak aman 75 meter

100 km/jam : Jarak minimal 50 meter, Jarak aman 80 meter.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya