Keempat motor yakni sepeda motor Honda Vario nopol S 3395 T yang dikemudikan Achmad Roichan (44), warga Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Lalu, sepeda motor Yamaha Nmax putih nopol S 6332 P yang dikendarai Machdum Buyung (21), warga Desa Puloniti, Bangsal, Mojokerto.
Ada pula sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol B 3240 SVX yang dikemudikan Rangga Akbar (44), warga Kelurahan/Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Juga sepeda motor Yamaha Nmax nopol S 4679 NBE yang dikendarai Firman Abdi (20), warga Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto.
"Korban loncat ke sini dua nyeberang lainya menyusul yang dua ke Sido Waras itu lumayan kritis satu luka tangan. Saya terkilir saja," katanya lagi.
Kecelakaan ini diduga terjadi karena sopir pikap kurang bisa menjaga jarak aman dengan truk di depannya saat melaju dengan kecepatan tinggi, serta juga kurang konsentrasi.
Berkaca dari peristiwa ini, sebaiknya pengendara memahami lagi pentingnya aturan jaga jarak aman agar terhindar kecelakaan.
Melansir laman resmi Astra Motor, cara yang paling mudah dalam menentukan jarak aman yang tepat saat berkendara adalah dengan menggunakan satuan detik. Rekomendasi jarak yang paling aman yakni 3 detik.
Peraturan Pemerintah Pasal 62 No. 43 Tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas mewajibkan dan mengatur jarak aman untuk para pengendara dengan kendaraan di depan dan belakang mereka.
Berdasarkan aturan tersebut, dibutuhkan sekitar 0,5 hingga 1 detik untuk melakukan rem mendadak, secara reflek. Ini adalah waktu refleks seseorang.