Pikap Tabrak 4 Motor di Mojokerto, Pahami Lagi Pentingnya Jarak Aman agar Terhindar dari Kecelakaan

Sholahudin, Jurnalis
Jum'at 08 April 2022 09:34 WIB
Kecelakaan beruntun pikap dengan 4 motor (Dok iNews/Sholahudin)
Share :

KECELAKAAN beruntun kembali terjadi. Kali ini mobil pikap bernopol S 5063 NAR menabrak 4 sepeda motor sekaligus di jalur Mojokerto-Pasuruan. Kecelakaan ini mengakibatkan 2 pemotor menderita luka berat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil pikap yang dikemudikan Supriadi (32), warga Desa/Kecamatan Bangsal, Mojokerto melaju kencang dari arah Mojosari ke Kota Mojokerto atau dari timur ke barat.

Lalu, tiba di depan Sekolah Polisi Negara (SPN) Desa Puloniti, Bangsal pada Rabu 6 April 2022 sekitar pukul 19.15 WIB, sopir pikap banting setir ke kanan hingga masuk ke jalur berlawanan.

BACA JUGA:Mobil Klasik Forth Lask Keluaran 1952 Mejeng di IMMS Hybrid 2022, Begini Wujudnya! 

Banting setir ini dilakukan karena menghindari truk di depannya yang tiba-tiba mengerem.

Truk yang belum diketahui identitasnya itu mengurangi kecepatan karena ada kendaraan di depannya yang belok ke kiri.

"Jadi motor depan saya ada dua korban ada empat termasuk saya dari arah barat nabrak putar balik dari arah barat," ucap Rangga, salah satu korban.

Lalu pikap warna putih itu enabrak 4 sepeda motor sekaligus yang melaju dari arah berlawanan atau dari Kota Mojokerto ke Kecamatan Mojosari.

Keempat motor yakni sepeda motor Honda Vario nopol S 3395 T yang dikemudikan Achmad Roichan (44), warga Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Lalu, sepeda motor Yamaha Nmax putih nopol S 6332 P yang dikendarai Machdum Buyung (21), warga Desa Puloniti, Bangsal, Mojokerto.

Ada pula sepeda motor Yamaha Mio Soul nopol B 3240 SVX yang dikemudikan Rangga Akbar (44), warga Kelurahan/Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Juga sepeda motor Yamaha Nmax nopol S 4679 NBE yang dikendarai Firman Abdi (20), warga Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto.

"Korban loncat ke sini dua nyeberang lainya menyusul yang dua ke Sido Waras itu lumayan kritis satu luka tangan. Saya terkilir saja," katanya lagi.

Kecelakaan ini diduga terjadi karena sopir pikap kurang bisa menjaga jarak aman dengan truk di depannya saat melaju dengan kecepatan tinggi, serta juga kurang konsentrasi.

BACA JUGA:Fitur Keren Lamborghini Huracan Evo Spyder, Pantas Saja Hotman Paris Kepincut Beli

Berkaca dari peristiwa ini, sebaiknya pengendara memahami lagi pentingnya aturan jaga jarak aman agar terhindar kecelakaan.

Melansir laman resmi Astra Motor, cara yang paling mudah dalam menentukan jarak aman yang tepat saat berkendara adalah dengan menggunakan satuan detik. Rekomendasi jarak yang paling aman yakni 3 detik.

Peraturan Pemerintah Pasal 62 No. 43 Tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas mewajibkan dan mengatur jarak aman untuk para pengendara dengan kendaraan di depan dan belakang mereka.

Berdasarkan aturan tersebut, dibutuhkan sekitar 0,5 hingga 1 detik untuk melakukan rem mendadak, secara reflek. Ini adalah waktu refleks seseorang.

Setelah menginjak rem, kendaraan membutuhkan tambahan 0,5 sampai 1 detik untuk dapat berhenti dengan maksimal. Berdasarkan pertimbangan ini, 3 detik ditentukan sebagai jarak yang paling aman untuk kendaraan.

TMC Polda Metro Jaya bahkan menetapkan sejumlah versi jarak aman yang cocok khusus untuk pengendara mobil dan motor.

Jarak yang direkomendasikan oleh pihak kepolisian adalah dalam satuan meter, sesuai dengan kecepatan laju kendaraan.

Berikut rekomendasi jarak aman kendaraan:

30 km/jam : Jarak minimal 15 meter, Jarak aman 20 meter

40 km/jam : Jarak minimal 20 meter, Jarak aman 40 meter

50 km/jam : Jarak minimal 25 meter, Jarak aman 50 meter

60 km/jam : Jarak minimal 30 meter, Jarak aman 60 meter

70 km/jam : Jarak minimal 35 meter, Jarak aman 65 meter

80 km/jam : Jarak minimum 40 meter, jarak aman 70 meter

90 km/jam : Jarak minimum 45 meter, Jarak aman 75 meter

100 km/jam : Jarak minimal 50 meter, Jarak aman 80 meter.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya