Cara Mengecek Tilang E-Tilang di Jalan Tol via Handphone

Tangguh Yudha, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 12:31 WIB
Tol Jagorawi (Okezone.com/Arif)
Share :

- Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK pada kolom yang tersedia

- Kalau sudah, klik Cek Data

- Nantinya jika memang tidak ada pelanggaran maka akan muncul keterangan "no data available" atau "data tidak ditemukan"

- Namun jika ada pelanggaran, akan menampilkan tipe pelanggaran, tipe kendaraan, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi

Kalau sudah begini, maka kalian perlu membayar denda sssuai ketentuan. Untuk membayar denda tilang ETLE bisa dilakukan langsung ke teller bank yang ditunjuk, membayar melalui situs tilang.kejaksaan.go.id, atau lewat transfer ke bank yang ditentukan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya