- Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka pada di STNK pada kolom yang tersedia
- Kalau sudah, klik Cek Data
- Nantinya jika memang tidak ada pelanggaran maka akan muncul keterangan "no data available" atau "data tidak ditemukan"
- Namun jika ada pelanggaran, akan menampilkan tipe pelanggaran, tipe kendaraan, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi
Kalau sudah begini, maka kalian perlu membayar denda sssuai ketentuan. Untuk membayar denda tilang ETLE bisa dilakukan langsung ke teller bank yang ditunjuk, membayar melalui situs tilang.kejaksaan.go.id, atau lewat transfer ke bank yang ditentukan.
(Salman Mardira)