TILANG elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di jalan tol resmi diberlakukan terhitung mulai Jumat 1 April 2022. Dalam pelaksanaannya, mengandalkan kamera yang tersebar di beberapa ruas tol.
Tilang elektronik di jalan tol ini menyasar dua jenis pelanggaran yaitu kendaraan yang melakukan pelanggaran kecepatan yang melewati batas (over speed di atas 100km/jam) dan muatan berlebihan (over load).
BACA JUGA: Ingat, Ini Batas Kecepatan Minimum dan Maksimal di Jalan Tol Agar Tak Ditilang
Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu (untuk pelanggar kecepatan), serta Pasal 307 UULAJ dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling besar Rp 500.000 (untuk pelanggar muatan).
Nah bagi kalian yang merasa melakukan pelanggaran, untuk lebih yakinnya lagi apakah terkena tilang elektronik atau masih lolos bisa melakukan pengecekan secara online di smartphone. Adapun caranya adalah sebagai berikut:
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data