- Wajib Pajak Badan, dokumen bentuk usaha tetap telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi prasyarat subjektif dan objektif, misalnya akta pembubaran badan
Ketentuan Nonaktifkan NPWP
- Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- Bendahara pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak, dan sudah tidak lagi melakukan pembayaran
- Warga asing yang telah meninggal Indonesia secara permanen
- Wajib Pajak yang punya NPWP ganda
- Berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang diberikan NPWP lewat pemberi kerja di mana penghasilan netonya tidak melebihi peraturan