Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online Beserta Syarat dan Ketentuannya

Ahmad Muhajir, Jurnalis
Selasa 15 Maret 2022 17:15 WIB
Cara nonaktifkan NPWP secara online beserta syarat dan ketentuannya (Foto: Dok. Kemenkeu)
Share :

- Wajib Pajak Badan, dokumen bentuk usaha tetap telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi prasyarat subjektif dan objektif, misalnya akta pembubaran badan

Ketentuan Nonaktifkan NPWP

- Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan

- Bendahara pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak, dan sudah tidak lagi melakukan pembayaran

- Warga asing yang telah meninggal Indonesia secara permanen

- Wajib Pajak yang punya NPWP ganda

- Berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang diberikan NPWP lewat pemberi kerja di mana penghasilan netonya tidak melebihi peraturan

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya