JAKARTA - Ada cara nonaktifkan NPWP secara online, tentu hal ini memudahkan masyarakat sebab tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak setempat.
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Selasa (15/3/2022), permohonan penghapusan NPWP secara online dapat dilakukan melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id.
Berikut langkah-langkah untuk nonaktifkan NPWP secara online, selengkapnya di bawah ini:
- Isi formulir penghapusan NPWP di laman Ditjen Pajak
- Unduh file, lalu isi data yang diperlukan, kemudian ungah dokumen lewat aplikasi e-Registration
- KKP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui email
- Jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari pasca permohonan diajukan, ini dianggap batal