Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online Beserta Syarat dan Ketentuannya

Ahmad Muhajir, Jurnalis
Selasa 15 Maret 2022 17:15 WIB
Cara nonaktifkan NPWP secara online beserta syarat dan ketentuannya (Foto: Dok. Kemenkeu)
Share :

- Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasian, dan pengurus harta warisan

Syarat Nonaktifkan NPWP

- Bagi Wajib Pajak yang meninggal dunia, dibuktikan dengan surat keterangan kematian, dan surat pernyataan tidak memilki warisan atau warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris

- Wajib Pajak yang meninggalkan Indonesia secara permanen, dibutuhkan dokumen pernyataan telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya

- Bendahara pemerintah, lampirkan dokumen yang menyatakan Wajib Pajak tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara

- Wajib Pajak dengan NPWP ganda, siapkan surat pernyataan kepemilkikan NPWP ganda dan fotokopi semua NPWP yang dimiliki

- Perempuan sudah menikah, fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjuan pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya