Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online Beserta Syarat dan Ketentuannya

Ahmad Muhajir, Jurnalis
Selasa 15 Maret 2022 17:15 WIB
Cara nonaktifkan NPWP secara online beserta syarat dan ketentuannya (Foto: Dok. Kemenkeu)
Share :

JAKARTA - Ada cara nonaktifkan NPWP secara online, tentu hal ini memudahkan masyarakat sebab tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak setempat.

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Selasa (15/3/2022), permohonan penghapusan NPWP secara online dapat dilakukan melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di laman www.pajak.go.id.

Berikut langkah-langkah untuk nonaktifkan NPWP secara online, selengkapnya di bawah ini:

- Isi formulir penghapusan NPWP di laman Ditjen Pajak

- Unduh file, lalu isi data yang diperlukan, kemudian ungah dokumen lewat aplikasi e-Registration

- KKP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui email

- Jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari pasca permohonan diajukan, ini dianggap batal

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya