Mobil Mau Pakai Pelat Nomor Cantik? Segini Kisaran Biayanya Biar Enggak Penasaran

Tangguh Yudha, Jurnalis
Kamis 10 Maret 2022 15:01 WIB
Ilustrasi (Foto: coolcarsandgirls.com)
Share :

MEMILIKI pelat nomor cantik pada mobil kesayangan mungkin jadi dambaan sebagian orang. Nomor cantik bisa berupa nama atau angka keberuntungan untuk ajang lucu-lucuan.

Namun perlu diketahui, pelat nomor cantik tidak bisa sembarangan digunakan. Ada beberapa peraturan yang harus diikuti dan harus diketahui bahwa penggunaan plat nomor cantik akan dikenakan biaya tambahan.

Nah, untuk perihal biaya pajak pelat nomor cantik ad di kisaran Rp5 juta hingga Rp20 juta. Besaran biaya ini tergantung dengan nomor cantik yang digunakan. Berikut rinciannya sebagaimana dilansir dari laman Auto2000.

NRKB satu angka: Tidak ada huruf di belakang Rp20.000.000. Ada huruf di belakang Rp15.000.000.

NRKB dua angka: Tidak ada huruf di belakang Rp15.000.000. Ada huruf di belakang Rp10.000.000.

NRKB tiga angka: Tidak ada huruf di belakang Rp10.000.000. Ada huruf di belakang Rp7.500.000.

NRKB empat angka: Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Ada huruf di belakang Rp5.000.000.

Masih ada rincian biaya untuk pelat nomor cantik untuk menjadi gambaran bagi Anda. Berikut rincian biayanya:

1. NRKB Pilihan untuk 1 angka

Tidak ada huruf di belakang angka = Rp20.000.000 per penerbitan

Ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan

2. NRKB Pilihan untuk 2 angka

Tidak ada huruf di belakang angka = Rp15.000.000 per penerbitan

Ada huruf di belakang angka = Rp10.000.000 per penerbitan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya