Cara Membuat Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor

Ahmad Muhajir, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 15:03 WIB
Cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor (Foto: Imigrasi)
Share :

JAKARTA - Cara membuat paspor online lewat M-Paspor cukup mudah, aplikasi ini merupakan garapan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM.

Dilansir dari keterangan resmi Imigrasi, Jumat (15/2/2022), M-Paspor merupakan menawarkan kepraktisan berupa pengumpulan berkas dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi.

Namun, dikatakan jika sebagian pemohon masih belum memahami tahapan penggunaan M-Paspor hingga berhasil menerima paspor baru.

Berikut cara membuat paspor onlone lewat aplikasi M-Paspor:

1. Unduh dan Install Aplikasi M-Paspor

Pertama-tama, pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Playstore (untuk sistem Android) dan Appstore (untuk sistem iOS). Pastikan aplikasi ter-install dengan sempurna pada perangkat.

2. Daftarkan Akun Pengguna

Saat pertama membuka aplikasi, pemohon akan menemukan halaman yang meminta pengisian alamat E-mail dan kata sandi. Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”. Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”.

Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui E-Mail. Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.

3. Ajukan Permohonan Paspor

Pada beranda, klik tombol “Pengajuan Permohonan” lalu isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. Seusai kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri.

Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya